Materi Akuntansi Lengkap

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Download Materi Akuntansi

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

The Journal of Economic and Accounting

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Economic Hideline News

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Kritik dan Saran yang Membangun akan Bermanfaat untuk kemajuan Site ini

Selamat datang di www.akuntanmaniak.blogspot.com saat ini site masih dalam tahap perbaikan..

Blogger news

Rabu, 20 Oktober 2010

Klarifikasi Istilah Teknis Auditing Di lingkungan Pengawasan Pemerintah

Banyaknya istilah teknis auditing yang digunakan oleh berbagai pihak yang
menyangkut atau berkaitan dengan pengawasan, terkadang sulit untuk dimengerti
atau dipahami karena rujukannya yang kurang jelas, dan acapkali istilah yang
berbeda digunakan untuk pekerjaan yang sama. Sementara suatu istilah dapat
berbeda pengertiannya diantara pemakai atau bahkan diantara pedoman audit yang
berlaku.
Atas dasar itu Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan BPKP,
memandang perlu melakukan upaya pengklarikasian berbagai istilah teknis auditing
yang selama ini telah banyak digunakan namun tanpa pemahaman yang seragam
baik yang sifatnya kontroversial maupun non kontroversial, yaitu :

A. ISTILAH KONTROVERSIAL

1. Pengawasan dan Pengendalian
Istilah pengawasan dan pengendalian bukan istilah yang dapat saling
menggantikan, pengendalian mengandung pengertian yang lebih luas dari
pengawasan dari segi resultantenya dan tindakan korektif yang diperlukan.
“Pengawasan” adalah segala yang berkaitan dengan proses penilikan,
penjagaan serta pengarahan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, agar
objek yang diawasi berjalan menurut semestinya.
“Pengendalian” adalah suatu rangkaian kegiatan yang mencakup pengawasan
atas kemajuan kegiatan serta pemanfaatan hasil pengawasan tersebut untuk
melaksanakan tindakan korektif dalam rangka mengarahkan pelaksanaan
kegiatan agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan
2. Audit dan Pemeriksaan
Walaupun istilah pemeriksaan telah digunakan secara tradisional sebagai
terjemahan auditing, guna mempertajam kesamaan bahasa hendaknya istilah
auditing digunakan sebagai istilah yang baku.
Dalam hal ini audit didefinisikan sebagai suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataanpernyataan
tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian ekonomi untuk menentukan
tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan atau kriteria teoritis, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihakpihak
yang berkepentingan.
3. Audit Keuangan (Financial Audit) dan Audit Umum (General Audit)
Audit umum bukanlah merupakan suatu jenis audit, penggunaan audit umum
harus diartikan sebagai istilah yang menggambarkan sifat Financial Audit yaitu
yang mencakup sasaran menyeluruh meliputi aktvia, hutang, dan modal. Hal ini
sebagai bandingan terhadap istilah Special Audit yang meliputi lingkup yang
khusus, misalnya audit atas ketertagihan piutang.
Untuk menghindari kerancuan maka istilah audit keuangan hendaknya digantikan
dengan audit atas laporan keuangan.
Audit atas Laporan Keuangan (Financial Audit) adalah audit yang dilakukan
untuk memberikan pernyataan pendapat akuntan/auditor yang independen
mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan auditan atas penggunaan
dana APBN/D (rutin/proyek) ataupun suatu entitas organisasi perusahaan.
4. Audit Operasional, Audit Manajemen, Audit atas Program, dan Audit Kinerja
Audit kinerja secara substansial tidak berbeda dengan Audit Operasional yang
didalamnya mencakup pengertian Audit Manajemen dan Audit atas Program
(sifatnya lebih kecil dan khusus lingkupnya), dalam hal ini sama-sama
mengandung unsur evaluasi atas efektivitas.
Audit kinerja dapat didefinisikan sebagai penilaian terhadap operasi suatu
organisasi apakah dapat berjalan dengan efisien ekonomis, dan efektif.
5. Audit Komprehensif
Audit komprehensif merupakan istilah yang berkaitan dengan mandat audit yang
diperlukan untuk memungkinkan pelaksanaan jenis-jenis audit secara simultan
guna mencakup area yang luas dan mencegah pelaksanaan audit yang
berulang-ulang atau tumpang tindih atas suatu auditan.
Audit komprehensif adalah suatu pendekatan audit dengan menetapkan berbagai
tipe audit, seperti audit atas laporan keuangan, audit kinerja, dan atau audit
lainnya, atas berbagai aspek yang menjadi lingkup audit dalam suatu penugasan
audit.
6. Pemeriksaan Serentak (Pemtak)
Pemeriksaan serentak tidak tepat dikatakan sebagai jenis audit melainkan hanya
merupakan salah satu istilah teknis yang mencerminkan waktu atau saat auditor
melaksanakan audit.
Istilah serentak dalam praktek audit dilingkungan pemerintahan mempunyai arti
penting karena akan menyajikan informasi yang lebih menyeluruh atas
pelaksanaan proyek-proyek pada suatu instansi, atau seluruh proyek-proyek
pemerintah. Karenanya istilah pemeriksaan serentak harus diubah menjadi “Audit
Proyek Serentak”.
Audit Proyek Serentak adalah audit keuangan dan ketaatan terhadap
pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dilakukan secara serentak guna
dapat menyajikan informasi atau gambaran secara umum atas pelaksanaan
proyek-proyek pemerintah tersebut.
7. Pemeriksaan Kemudian (Post Audit)
Pemeriksaan Kemudian (Post Audit) adalah audit yang dilakukan ketika periode
akuntansi untuk seluruh kegiatan yang diaudit telah selesai, dengan kata lain
telah tersedia assersi manajemen yang akan diverifikasi, atau
kejadian/peristiwa/transaksi telah selesai.
Audit pada periode berjalan adalah audit yang dilakukan ketika periode akuntansi
untuk kegiatan yang di audit sedang dalam proses, atau
kejadian/peristiwa/transaksi sedang berlangsung.
Audit pendahuluan adalah aktivitas komunikasi terhadap auditan sebelum
pekerjaan lapangan dilakukan.
Audit atas pengadaan barang dan jasa adalah suatu audit terhadap pengadaan
barang dan jasa dalam rangka meneliti kebenaran jumlah, kualitas barang dan
jasa serta kewajaran harganya.
8. Audit Khusus (Special Audit)
Audit khusus adalah audit yang dilakukan atas lingkup audit yang bersifat
khusus. Dengan demikian audit khusus yang bertujuan menilai kasus tidak
lancarnya pelaksanaan pembangunan dapat digunakan istilah Audit Khusus atas
Ketidak Lancaran Pelaksanaan Pembangunan (KTLPP). Berkaitan audit khusus
yang bertujuan untuk mengungkapkan kecurangan digunakan istilah Audit
Khusus atas kecurangan.
Dari uraian tersebut Audit Khusus adalah audit yang dibatasi dengan ruang
lingkup yang sempit untuk mendapatkan simpulan audit yang lebih mendalam
dan lengkap.
9. Pengawasan Aspek Strategis (Was Astra)
Pengawasan Astra merupakan istilah dari audit Operasional atau Audit atas
Program dengan lingkup tertentu yang sifatnya strategis atau sebagai hal yang
strategis dari kebijaksanaan pemerintah. Karenanya Pengawasan Aspek
Strategis akan berkembang terus sesuai dengan arah pengembangan lembaga
dan paradigma kerja Auditor Internal Pemerintah. Apabila mengarah pada jasa
konsultansi, maka jenis audit operasional, audit atas program, atau evaluasi akan
lebih banyak dilakukan, namun bila mengarah pada penugasan audit maka istilah
pengawasan aspek strategis lebih tepat diganti dengan audit atas program, dan
jika mengarah pada penugasan evaluasi maka digunakan istilah Evaluasi atas
Program.
10. Evaluasi
Secara historis Evaluasi merupakan bagian dari langkah-langkah audit yang
terstandarkan, namun telah berkembang sehingga meliputi kegiatan penilaian
dalam arti luas.
Evaluasi berbeda dengan audit, karena evaluasi terfokus pada pencapaian hasil
atas kerja sedangkan audit di samping menilai kinerja juga menilai kewajaran
dan akurasi proses pencapaian kinerja.
Evaluasi adalah proses pembandingan antara suatu praktik (pelaksanaan
kegiatan) dengan kebijakan yang telah ditetapkan, guna memberikan penilaian
terhadap hasil, manfaat dan dampak yang diperoleh dari pelaksanan kegiatan
tersebut.
11. Pengawasan Sejak Tahap Perencanaan
Pengawasan sejak tahap perncanaan bukan dimaksudkan sebagai jenis audit,
istilah ini lebih merupakan “Sistem Pengendalian Manajemen”(pengawasan
melekat) yang diterapkan dalam proses perencanaan pembangunan untuk
meyakinkan keberadaan ukuran-ukuran pengendalian secara optimal.
Istilah Pengawasan Sejak Perencanaan merupakan suatu upaya penerapan
prinsip pengendalian manajemen dalam tiap tahap proses perencanaan
pembangunan untuk meyakinkan bahwa perencanaan pembangunan
terdokumentasi, dapat diverifikasi dan dapat dipertangungjawabkan.
12. Pengawasan Melekat (Waskat)
Waskat bukanlah sesuatu yang dapat dipisahkan dari organisasi dan
manajemen, dalam hal ini waskat melekat pada sistem yang dikembangkan.
Pengawasan atasan langsung merupakan sub sistem pengawasan berupa
supervisi dari atasan pada bawahan. Secara lebih luas waskat merupakan
internal check antara orang dengan orang, bagian dengan bagian.
Dengan demikian waskat hendaknya tidak dipahami sebagai Pengawasan
Atasan Langsung. Waskat adalah segala upaya yang melekat dan terjalin
(permeated) dalam proses manajemen, sebagai perwujudan kendali.
13. Pengawasan Fungsional (Wasnal)
Sering terjadi kontroversi antara Pengawasan Melekat dengan Pengawasan
Fungsional. Pengawasan Melekat merupakan suatu sistem pengendalian
manajemen, sedangkan Pengawasan Fungsional menunjukan pengawasan yang
dilakukan oleh orang atau lembaga yang ditugaskan khusus untuk fungsi
pengawasan.
Pengawasan fungsional terkait dengan instansi yang ikut bertanggungjawab
melaksanakan fungsi pengawasan agar kebijakan pembangunan dapat berjalan
sebagaimana mestinya, untuk melaksanakannya intansi-instansi tersebut dibagi
tugas secara fungsional.
Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh Instansi
Pemerintah sebagai satu rangkaian manajemen pemerintahan dengan maksud
untuk meyakinkan kebijakan pembangunan dapat berjalan sebagaimana
mestinya.
14. Pengawasan Masyarakat (Wasmas)
Pengawasan masyarakat adalah merupakan usaha pengikutsertaan masyarakat
dalam pengawasan agar kebijakan pembangunan berjalan sebagaimana
mestinya, dan mengandung maksud mendorong akuntabilitas publik. Dalam
wasmas ini masyarakat dapat menyampaikan informasi tentang kegiatan
pembangunan yang dilakukan oleh aparat pemerintah atau pihak lain yang
ditunjuk oleh pemerintah, informasi tersebut dapat berupa umpan balik, sasaran
dan gagasan, maupun keluhan.
B. ISTILAH NON KONTROVERSIAL
1. Tax Auditing
Istilah Tax Auditing hendaknya disebut dengan istilah Audit Pajak yang dapat
didefinisikan sebagai suatu rangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan,
dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
2. Fraud Auditing
Istilah Fraud Auditing hendaknya disebut dengan istilah Audit atas Kecurangan,
yang dapat didefinisikan sebagai Audit Khusus yang dimaksudkan untuk
mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau keurangan atas
transaksi keuangan.
Fraud auditing termasuk dalam audit khusus yang berbeda dengan audit umum
terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang lebih
sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap suatu kecurangan yang
diduga terjadi dalam pengelolaan asset / aktiva.
3. Social Audit
Social audit atau audit sosial adalah audit yang menyangkut pemantauan,
penilaian dan pengukuran prestasi perusahaan dan keterlibatannya dengan
masalah-masalah sosial. Audit sosial dapat dilakukan terhadap masalah
lingkungan hidup, produksi, keselamatan kerja, pemberian lowongan kerja,
penggajian, pensiun dan jaminan hari tua dan lain-lainnya yang berhubungan
dengan kepentingan sosial.
4. Quality Audit
Quality audit atau audit mutu dapat didefinisikan sebagai suatu pemeriksaan
yang sistematik dan independen untuk menentukan apakah kualitas aktivitas dan
pencapaian hasil sesuai dengan rencana yang sudah dirancang, dan apakah
rancangan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dalam pencapaian
tujuan.
5Dengan demikian quality audit merupakan suatu alat manajemen yang
digunakan untuk mengevaluasi, mengkonfirmasi, atau memverifikasi aktivitas
yang berhubungan dengan kualitas.
5. Single Audit
Single audit bukanlah jenis audit, tetapi merupakan pendekatan yang digunakan
untuk melaksanakan audit secara efisien. Single audit dapat disebut sebagai
audit tunggal dengan maksud untuk meniadakan duplikasi (tumpang tindih) audit
dalam waktu bersamaan untuk berbagai kepentingan.
6. Risk Based Auditing
Risk based auditing atau audit berpeduli resiko adalah suatu audit yang dimulai
dengan proses penilaian resiko audit, sehinga dalm perencanaan, peaksanaan,
dan pelaporan auditnya lebih difokuskan pada area-area penting yang beresiko
dari penyimpangan, kecurangan.
Dengan demikian audit berbasis resiko bukanlah merupakan suatu jenis audit,
tetapi lebih merupakan suatu pendekatan dalam melaksanakan suatu audit.
7. Legal Auditing
Legal audit atau audit ketaatan adalah suatu proses yang sistematis untuk
menentukan apakah kegiatan suatu entitas itu sesuai atau tidak dengan standar
atau kebijakan yang dikeluarkan oleh manajemen atau hukum dan peraturan
pemerintah yang berlaku.
8. Due Deligent Audit
Due deligence audit didefinisikan sebagai suatu audit yang mendalam dan
menyeluruh dari segala aspek yang diarahkan untuk suatu tujuan tertentu, agar
dapat melindungi kepentingan klien (umumnya dikalangan perbankan).
Dalam hal ini bank memberikan hak kepada pemeriksa untuk meminta konfirmasi
kepada manajemen mengenai kebenaran laporan keuangan biasanya
pemeriksaan yang dilakukan secara langsung terhadap bank.
9. Audit Lingkungan
Audit lingkungan adalah proses verifikasi sistematis dan terdokumentasi
terhadap perolehan dan evaluasi bukti audit yang dilakukan secara objektif untuk
menentukan bahwa suatu aktivitas lingkungan, kejadian, kondisi, sistem
manajemen, atau informasi tertentu tentang masalah lingkungan sesuai dengan c
kriteria audit, dan melaporkan hasil dari proses ini kepada klien.
10. Katalisator
Katalisator dalam internal auditing merupakan suatu fungsi auditor internal untuk
membantu anggota organisasi secara langsung dalam mempercepat suatu
penyelesaian masalah dan pencapaian tujuan sesuai dengan ruang lingkup
kewenangannya.
11. Objek Pemeriksaan (obrik)
Istilah obrik tidak hanya dimaksudkan sebagai entitas ekonomi atau instansi yang
diaudit tetapi dapat berupa aktivitas, program, fungsi, atau operasi suatu entitas
yang dinilai mempunyai masalah audit yang potensial.
12. Electronic Data Processing (EDP) Audit
EDP audit adalah suatu proses pengumpulan dan evaluasi bukti untuk
menetapkan apakah sistem (pembukuan) komputer dapat mengamankan harta,
menjaga integritas data, tujuan organisasi dapat tercapai dengan efektif dengan
penggunaan sumber-sumber daya secara efisien.
13. Audit Eksternal dan Audit Internal
Audit eksternal adalah suatu proses pemeriksaan yang sistematik dan objektif
yang dilakukan oleh auditor eksternal (independent) terhadap laporan keuangan
suatu perusahaan atau unit organisasi lain dengan tujuan untuk memberikan
pendapat mengenai kewajaran keadaan keuangan dan hasil usaha
perusahaan/unit organisasi tersebut.
Audit internal merupakan pengawasan manajerial yang fungsinya mengukur dan
mengevaluasi sistem pengendalian dengan tujuan membantu semua anggota
manajemen dalam mengelola secara efektif pertanggungjawabannya dengan
cara menyediakan analisis, penilaian, rekomendasi dan komentar-komentar yang
berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang ditelaah.
14. Audit Pemerintah
Audit pemerintah adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan dan
pengelolaan pemerintahan, dengan Presiden selaku top eksekutif yang
menjalankan pemerintahannya sesuai amanat stakeholders. Audit ini bertujuan
untuk mewujudkan clean government dan good governance.
15. Audit Independent
Audit independen adalah pengawasan yang dilakukan dengan sikap mental yang
tidak memihak, kecuali kepada fakta yang didapat dalam proses pelaksanaan
audit.

Pengantar, jenis, dan pelaporan Auditing

Sudah beberapa hari ini, Ergon, Manajer Keuangan Supermarket “Berta” itu, pontangpanting.
Ia sibuk mengumpulkan berbagai dokumen dari hasil kegiatan usaha. Raut
mukanya terlihat kusut.
Rupanya Supermarket “Berta” sedang mengalami audit laporan keuangan semester I
tahun 2005. Banyak sekali dokumen yang diminta oleh auditor. Terkadang dokumen yang
diminta tidak diketahui dengan pasti dimana tersimpannya. Tapi ia tetap harus mencarinya.
Manajemen yang lain pun sudah pasti menjadi sibuk pula.
Pak Edu yang datang ke Supermarket itu pada saat kesibukan dan sedikit kepanikan itu
terjadi, tercengang. Mengapa pula dokumen-dokumen itu harus dikumpulkan. Siapa pula
auditor itu?
Setelah dijelaskan oleh Seci, Pak Edu sedikit bisa memahami.
“Tapi untuk apa sebenarnya. Toh saya sudah percaya sama kamu. Saya sudah mengenal
kamu. Lalu untuk apa keluar uang supaya saya lebih percaya dengan kamu?” Tanya Pak
Edu.
Seci Cuma tersenyum mendengar celotehan Bapak tua yang sederhana dan sangat
dikenalnya itu.

Buat Apa Audit?
Laporan keuangan organisasi merupakan salah satu sarana untuk memenuhi akuntabilitas
yang dituntut oleh para stakeholders (pemerintah, kreditor, pemberi dana/penyumbang,
penerima jasa, pengurus, karyawan, anggota).
Tujuan audit laporan keuangan dalam hal ini adalah:
"Memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia”
Di bawah ini terdapat beberapa alasan dilakukannya audit yaitu:
1. Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi mengenai pengelolaan sumber
daya ekonomi publik.
2. Transaksi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan semakin kompleks.
Walaupun sekarang ini masyarakat semakin mampu membaca laporan
keuangan, tetapi mereka tetap butuh orang yang memiliki keahlian profesional
untuk menguji informasi dalam Laporan Keuangan tersebut.
3. Pihak manajemen organisasi merasa perlu melakukan verifikasi kebenaran laporan
keuangan, untuk meminimalisir kesalahan.
4. Menambah kredibilitas dan kinerja perusahaan melalui laporan keuangan.
5. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.
6. Identifikasi terhadap kelemahan sistem.
Apa itu Audit?
Audit adalah suatu proses yang dilakukan oleh seseorang yang mampu dan
independen/bebas untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari
keterangan-keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi, dengan
tujuan mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari
keterangan-keterangan terukur tersebut dengan kriteria-kriteria yang telah
ditetapkan.
Jadi, proses audit atau pemeriksaan memerlukan:
• Keterangan-keterangan dalam bentuk yang dapat di buktikan.
• Standar atau kriteria yang telah ditetapkan.
Setiap kali akan dilakukan suatu audit, ruang lingkup pertanggung-jawaban auditor
harus dinyatakan secara jelas, yang terutama yaitu kesatuan ekonomi yang dimaksud
dan periode waktunya.
Bukti (evidence) adalah segala keterangan yang dipergunakan oleh auditor untuk
menentukan apakah keterangan-keterangan terukur yang diperiksanya memang sesuai
dengan kriteria acuan. Bukti-bukti ini meliputi pernyataan lisan dari pihak yang diperiksa
(auditee) atau nasabah (client), atau pembicaraan-pembicaraan lisan dengan pihak ketiga
dan hasil observasi dari sang auditor sendiri.

Apa saja jenis Audit?
Di sini kita akan membahas tiga jenis audit: audit operasional, audit ketaatan (compliance
audit) dan audit laporan keuangan.
Audit operasional (operational audit / management audit)
Adalah tinjauan terhadap setiap bagian dari prosedur dan metode operasi suatu
organisasi dengan tujuan menilai keekonomisan (economy), ketepatgunaan
(efficiency) dan keberhasilannya (effectiveness). Pada umumnya di akhir suatu audit
operasional diajukan saran kepada manajemen untuk membenahi jalannya operasi di dalam
organisasi.
Audit operasional memiliki ruang lingkup yang sangat luas, hingga evaluasi terhadap
tingkat keberhasilan suatu operasi. Karena itu tidak mungkin untuk menentukan ciri-ciri
pelaksanaan audit operasional secara pasti. Dalam audit, bisa jadi dilakukan evaluasi
apakah manajemen telah mempergunakan keterangan yang tepat dan memadai (relevancy
and suffiency of information) dalam mengambil keputusan untuk membeli harta tetap yang
baru. Sedang dalam proses audit yang lain mungkin yang dievaluasi adalah ketepatgunaan
administrasi pengelolaan penjualan.
Dalam audit operasional, memang tidak sebatas masalah akuntansi, melainkan dapat
meliputi evaluasi terhadap struktur organisasi, penggunaan komputer, metode produksi,
pemasaran dan bidang-bidang lain yang menjadi indikator ketercapaian tujuan
perusahaan.

Audit ketaatan (compliance audit)
Tujuannya untuk mempertimbangkan apakah organisasi telah mengikuti prosedur atau
peraturan tertentu yang telah ditetapkan oleh yang berwenang baik peraturan internal
maupun eksternal.
Pada hampir semua organisasi nirlaba, selalu ada kebijaksanaan khusus, perjanjian, dan
kewajiban hukum yang membutuhkan suatu pemeriksaan ketaatan. Hasil-hasil dari
pemeriksaan ketaatan tersebut biasanya tidak dilaporkan kepada suatu dewan pengawas
atau pihak-pihak Iainnya, melainkan kepada pimpinan organisasi.
Apabila suatu organisasi ingin memastikan apakah seseorang atau suatu organisasi yang
terikat suatu kewajiban terhadap mereka benar-benar menjalankannya, maka sang auditor
dipekerjakan oleh organisasi yang mengeluarkan ketentuan-ketentuan tersebut.

Audit laporan keuangan (financial audit)
Bertujuan memberikan keyakinan apakah laporan keuangan dari organisasi yang
diaudit telah menyajikan secara wajar tentang posisi keuangan, hasil operasi
atau usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
Komponen laporan keuangan untuk organisasi bisnis umumnya adalah neraca, laporan rugi
laba, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas termasuk catatan atas laporan
keuangan.
Asumsi yang mendasari suatu audit dari laporan keuangan adalah bahwa laporan tersebut
akan digunakan oleh kelompok yang berbeda-beda. Oleh karena itu, jauh lebih bermanfaat
untuk menggunakan seorang auditor yang menyelenggarakan suatu pemeriksaan dan
menarik kesimpulan yang bisa diandalkan semua pihak, daripada masing-masing pihak
menyelenggarakan pemeriksaan sendiri. Apabila ada suatu pihak yang merasa bahwa audit
umum yang dilakukan tidak mampu memberinya keterangan yang memadai, dia tetap
berkesempatan untuk mendapatkan data-data tambahan.

Standar Audit yang Diterima Umum
Pedoman audit yang berlaku di Indonesia adalah ke sepuluh standar auditing yang
diterima umum dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yang disempurnakan
oleh IAI terakhir pada tahun 2001.
Standar Umum (General Standard)
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar Pekerjaan Lapangan (Field Work Standard),
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus
disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang
akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar Pelaporan (Standard of Reporting)
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah Iaporan keuangan telah disusun sesuai
dengan prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada,
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan akuntansi tersebut
dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai,
kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak
dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka
alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan Iaporan
keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai
sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggungjawab
yang dipikul oleh auditor.
Apa sih yang membedakan audit untuk organisasi bisnis dan organisasi
nirlaba??
Pada dasarnya, audit bagi organisasi bisnis maupun organisasi nirlaba sama,
tergantung lingkup penugasan dari pemberi kerja. Lingkup penugasan audit diberikan
tergatung informasi keuangan yang dihasilkan. Informasi keuangan yang dihasilkan
organisasi nirlaba ada dua bentuk yaitu laporan keuangan khusus yang disajikan untuk
lembaga pemberi dana dan laporan keuangan standar yang disajikan untuk para
stakeholders (pemangku kepentingan).

No Uraian Audit Khusus (Grant) Audit Umum (Lembaga)
1 Dasar hukum Perjanjian dengan pemberi dana Perikatan dengan pimpinan dan/atau Board dan UU Yayasan
2 Definisi Audit atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana untuk proyek/program tertentu untuk suatu periode tertentu. Audit atas laporan keuangan organisasi secara keseluruhan untuk periode tahun buku.
3 Kepentingan Khusus untuk kepentingan pemberi dana Dipakai oleh semua stakeholder
4 Format laporan keuangan Fund Accountability Statement (Laporan Pertanggungjawaban Sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 45 tentang Pelaporan Dana) Keuangan Organisasi Nirlaba
5 Periode audit Sesuai periode proyek/program tertentu Tahun buku (1 Jan s.d 31 Des)
6 Basis akuntansi Basis kas Basis akrual

Apa hasil dari Audit?
Berdasarkan jenis audit yang dilakukan, maka hasilnya akan disampaikan dalam
bentuk pernyataan pendapat (opini) auditor atas penyajian laporan organisasi.
Jenis dan tingkat kemungkinan pendapat / opini auditor atas audit laporan keuangan
adalah sbb:

a. Wajar tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Pendapat ini diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan sesuai
dengan standar audit, penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum, dan tidak terdapat kondisi atau keadaan tertentu
yang memerlukan bahasa penjelas.

b. Wajar tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelas (Unqualified Opinion with
Explanatory)
Pendapat ini diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan sesuai
dengan standar audit, penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum, dan terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang
memerlukan bahasa penjelas dalam laporan auditnya.

c. Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Auditor akan memberikan pendapat ini jika:
• Tidak ada bukti yang kompeten yang cukup atau adanya pembatasan
lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan
secara keseluruhan;
• Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip
akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak
mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan
tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun
perubahan dalam prinsip akuntansi.
Auditor harus menjelaskan alasan pengecualian dalam satu paragraf terpisah
sebelum paragrap pendapat.

d. Menolak memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion / No Opinion)
Auditor akan memberikan pendapat ini bila terjadi kondisi berikut:
• Ada pembatasan lingkup audit yang sangat material baik oleh klien maupun
karena kondisi tertentu;
• Auditor tidak independen terhadap klien.

e. Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar
posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
Auditor harus menjelaskan alasan pendukung atas pendapat tidak wajar dan
dampak utama dari hal yang menyebabkan pendapat diberikan terhadap laporan
keuangan. Penjelasan tersebut harus dinyatakan dalam paragraf terpisah sebelum
paragraf pendapat.
Selain opini auditor, maka hasil audit lainnya dan susunan laporan audit adalah
sebagai berikut :
1. Kertas kerja pendukung berupa jurnal koreksi audit, worksheet (neraca lajur) dan
draft laporan audit.
2. Laporan audit ( cover, daftar isi, opini, laporan keuangan berupa laporan posisi
keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan dan
lampiran-lampiran antara lain berisi daftar aktiva tetap, dll).
3. Surat kepada manajemen (management letter).
Sebenar nya seperti apa sih cara kerjanya auditor??? Jadi kepengin
tahu deh!!!
Auditor biasa bertugas sejak ditandatanginya kontrak penugasan. Tahapan-tahapan
dalam audit yang akan dilakukan oleh auditor dalam 4 (empat) bagian. Keempat bagian
tersebut adalah
1. Perikatan audit
2. Perencanaan audit
3. Pelaksanaan audit
4. Pelaporan audit
Perikatan audit
Adalah kesepakatan dua pihak untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian. Ada 6
langkah yang perlu ditempuh auditor dalam mempertimbangkan penerimaan audit dari
kliennya, yaitu:
1. Mengevaluasi integritas manajemen
2. Mengidentifikasi keadaan khusus dan resiko luar biasa
3. Menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit
4. Menilai idependensi
5. Menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan
6. Membuat surat perikatan audit
Perencanaan audit
Keberhasilan proses audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang
dibuat oleh auditor. Terdapat 7 tahap yang harus ditempuh auditor dalam
merencanakan pekerjaan audit atas laporan keuangan:
1. Memahami bisnis dan industri klien
2. Melaksanakan prosedur analitis
3. Mempertimbangkan tingkat materialitas awal
4. Mempertimbangkan resiko bawaan
5. Mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika
perikatan dengan klien berupa audit tahun pertama
6. Mengembangkan strategi audit awal terhadap pernyataan manajemen (asersi) yang
signifikan
7. Memahami pengendalian internal klien
Pelaksanaan audit
Atau sering disebut pekerjaan lapangan adalah untuk memperoleh bukti audit tentang
efektifitas pengendalian internal klien dan kewajaran laporan keuangan klien. Tahapan
pelaksanaan audit mencakup:
1. Pemahaman atas pengendalian internal yang merupakan dasar untuk menentukan
jenis dan luas pengujian yang dilakukan dalam audit
2. Luas pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor
atas dasar pengalamannya
Dalam perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian (tes)
bukan atas dasar pemeriksaan seluruh bukti. Pengujian (tes) adalah pemeriksaan
karakteristik sebagian dari keseluruhan, sebagai dasar untuk menarik kesimpulan
mengenai karakteristik keseluruhan tersebut. Pertimbangan ekonomi merupakan
alasan dilakukannya pemeriksaan terhadap sebagian bukti audit. Jika pemeriksaan
terhadap sebagian bukti auditor dapat ditarik kesimpulan secara andal seluruh bukti,
tidak ekonomis bagi auditor untuk melakukan pemeriksaan seluruh bukti yang
mendukung informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang diauditnya.
Karena audit didasarkan pada pengujian, maka dalam setiap audit pemilihan teknik
pengambilan sampel menjadi penting. Pemilihan teknik pengambilan sampel dan
ukuran sampel didasarkan atas kuat atau lemahnya pengendalian internal yang berlaku
dalam organisasi. Bukan klien yang menentukan ukuran sampel yang harus diambil
oleh auditor, tetapi pemilihan prosedur audit sepenuhnya berada di tangan auditor.
Pelaporan audit
Pelaksanaan tahap ini harus mengacu kepada standar pelaporan dalam SPAP. Ada
dua langkah penting yang dilaksanakan oleh auditor dalam pelaporan audit:
1. Menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik
kesimpulan
2. Menerbitkan laporan audit
Persiapan menghadapi audit?
MEMILIH AUDITOR
Audit organisasi nirlaba ditujukan kepada dewan direksi, yang mempunyai kepentingan
terhadap akuntabilitas keuangan dari organisasi. Komite audit atau direktur keuangan
seharusnya mengusulkan satu auditor untuk disetujui oleh seluruh anggota dewan
direksi. Jika anda tidak memiliki satu komite yang layak, direktur atau seorang
anggotan dewan direksi dapat mengusulkan kepada dewan direksi.
Ada beberapa kriteria penting untuk dipertimbangkan saat memilih auditor, yaitu:
1. Pengalaman dalam bidang nirlaba
Sejak terdapat beberapa perbedaan antara akuntansi bisnis dan nirlaba dan
bagaimana laporan keuangan diinterpretasikan, seorang auditor yang memiliki
klien organisasi nirlaba sepertinya lebih membantu dan efisien.
2. Pengalaman dengan beberapa organisasi nirlaba yang sejenis dengan anda
Anda mungkin ingin mempertimbangkan seorang auditor yang berpengalaman
dengan organisasi sejenis yang mengetahui kebutuhan khusus pelaporan dari
lembaga donor utama organisasi anda.
3. Referensi dari pihak lain
Sebaiknya, anda mencari tahu informasi bahwa auditor memiliki keahlian teknis,
ketrampilan berkomunikasi, dan fleksibilitas untuk melaksanakan audit secara
efektif dan efisien. Hubungan kerja yang bagus dengan auditor anda akan
menolong memastikan bahwa audit berjalan lancar.
4. Biaya
Mintalah penawaran dari beberapa auditor dan bandingkan biaya yang mereka
tawarkan. Beberapa auditor sebenarnya mau bekerja sama untuk mengurangi
biaya atau harga yang ditawarkan bagi organisasi nirlaba. Beberapa auditor yang
menawarkan harga harga lebih rendah tidak memberikan management letter yang
berisi mengenai kelemahan sistem akuntansi. Surat ini adalah alat penting bagi
manajemen yang akan memberikan manfaat baik kepada dewan direksi maupun
staf.
Walau bagaimanapun, audit yang mahal tidak menjamin hasil yang memuaskan.
Tujuan untuk mendapatkan laporan serta saran yang diinginkan dan bisa dipahami
menjadi pertimbangan untuk memilih harga.

MENYIAPKAN INFORMASI YANG DIBUTUHKAN AUDITOR
Banyak auditor mempersiapkan daftar dari catatan-catatan yang mereka butuhkan
untuk diperiksa, formulir-formulir yang harus dilengkapi, pertanyaan-pertanyaan yang
harus dijawab. Supaya proses audit berjalan baik dan cepat, serta mengurangi biaya
audit sebaiknya persiapkan secara lengkap dan akurat catatan-catatan yang bisa
diakses dan informasi lainnya sebelum dilaksanakan audit.
Hal-hal berikut merupakan informasi yang dibutuhkan oleh auditor:
�� Konfirmasi
Konfirmasi merupakan pernyataan independen yang mendukung informasi
keuangan yang tercantum di dalam catatan keuangan organisasi. Auditor akan
meminta anda membuat surat konfirmasi dengan menggunakan surat resmi
organisasi kepada bank, pemberi dana, pengacara, masyarakat, dan pihak lain
yang meminjamkan uang dan atau yang meminjam uang kepada organisasi anda
sejumlah yang tercatat dalam buku catatan. Konfirmasi dikirimkan oleh dan
dikembalikan langsung kepada auditor anda untuk meyakinkan kredibilitas mereka.
�� Dokumen pengendalian internal
Auditor akan meminta kepada staf mengenai prosedur-prosedur yang
berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran uang, ketaatan terhadap
hukum, aturan dan batasan dari donor, daftar aktiva tetap, dan pencatatan
informasi keuangan.
�� Dokumentasi
Auditor akan meminta sejumlah daftar informasi yang berhubungan dengan aktiva,
kewajiban, penerimaan, dan biaya.
�� Siapkan juga dokumen-dokumen berikut:
a. Catatan rapat dewan direksi
b. Kontrak dan perjanjian
c. Rekening koran bank, rekonsiliasi bank, buku cek, bahkan cek yang
dibatalkan.
d. Bukti transaksi
e. Komponen sistem akuntansi: kode akun, jurnal dan buku besar, laporan
posisi keuangan, dll.
f. Anggaran
MENUNTASKAN HASIL KERJA AUDITOR DENGAN KEGEMBIRAAN
Auditor akan menyimpulkan daftar permasalahan yang mereka temukan selama audit.
Kesimpulan itu dituangkan dalam bentuk draft laporan audit berikut usulan jurnal
koreksi audit dan manajemen letter, jika ada. Maka siapkan waktu yang cukup dan
data-data untuk melakukan pembahasan draft laporan.
Pembahasan seharusnya dilakukan bagian keuangan secara tim (mengajak serta
pimpinan dan pihak lain yang dipermasalahkan dalam draft) bersama-sama dengan
auditor secara tim juga (dari anggota tim, ketua tim yang menyusun permasalahan
berikut supervisor yang bertanggungjawab atas tim). Pembahasan antar tim sangat
berguna untuk menjebatani perbedaan persepsi dan memperjelas permasalahan yang
ditemukan. Dengan demikian, laporan audit nanti memang memberikan penilaian yang
objektif dan tidak keliru karena tidak sudah tidak ada lagi yang diperdebatkan.
Hal utama dalam pembahaan draft laporan adalah klien tidak boleh mempengaruhi
auditor untuk mengubah bahkan menghapus semua permasalahan yang dilaporkan,
melainkan memperjelas permasalahan yang timbul agar tidak berbeda persepsi.
Alternatif selain audit?
Review merupakan pengujian terbatas terhadap laporan keuangan yang dilaksanakan
oleh auditor. Biaya review mungkin kurang dari separoh dari biaya audit dan mungkin

Kamis, 14 Oktober 2010

Teori Akuntansi Keuangan

1. Pendekatan pajak (tax approach)
Dalam pendekatan ini, jenis pajaknya adalah pajak penghasilan, dimana pengaruh pajak penghasilan yang bersifat tidak langsung sangat besar. Dalam perkembangannya, undang-undang pajak penghasilan menciptakan suatu perbaikan dalam praktek akuntansi umum dan konsistensinya dapat dipertahankan.
Tujuan-tujuan akuntansi pajak berbeda dengan tujuan pelaporan keuangan. Akuntansi pajak tidak memerlukan pengukuran penghasilan (laba/rugi) perusahaan, tetapi lebih tertarik pada penetapan suatu dasar untuk keperluan pajak. Sehingga kesimpulan akuntansi pajak tidak relevan untuk keperluan pemakai laporan keuangan.
2. Pendekatan legal (legal approach)
Pendekatan ini berkaitan dengan perolehan hokum (legal), dimana dalam akuntansi suatu penjualan harus diakui bila hak milik legal berpindah. FASB telah mnyelidiki penggunaan hukum untuk menetapkan prinsip-prinsip akuntansi dan dicatat bahwa dalam setiap masalah ekonommi terkait juga dengan masalah legal. Misalnya : penghasilan harus direalisasi. Dalam hal investasi, tidak ada penghasilan sampai ada keuntungan yang terpisah dan terealisasi .
3. Pendekatan etika (ethical approach)
Pendekatan etika dalam teori akuntansi menekankan pada konsep-konsep keadilan, kebenaran, dan kewajaran (justice, truth, fairness). Dalam sistim akuntansi yang andal harus tak ada kesengajaan untuk memihak pada pihak tertentu (netralitas) dan kejujuran dalam penyajian laporan keuangan (representational faithfulness). Pendekatan etika mempunyai pengaruh yang meresap di seluruh aspek akuntansi.
4. Pendekatan ekonomi (economical approach)
Pendekatan ekonomi dalam akuntansi diambil dari 3 jalur yang berbeda, makroekonomi, mikroekonomi, dan sosial korporasi.
a. Makroekonomi
Pendekatan makroekonomi mejelaskan pengaruh prosedur pelaporan terhadap pengukuran ekonmi dan aktivitas ekonomi pada tingkat industri atau perekonomian nasional. Salah satu tujuan akuntansi harus dapat mengarahkan perilaku perusahaan/individu ke arah kebijakan ekonomi nasional.
b. Mikroekonomi
Pendekatan mikroekonomi menjelaskan pengaruh prosedur pelaporan terhadap pengukuran ekonomi dan aktivitas ekonomi pada tingkat perusahaan. Perusahaan sebagai satuan usaha ekonomi yang kegiatan utamanya dapat mempengaruhi perekonomian melalui operasi di pasar.
c. Akuntansi sosial korporasi
Membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan biaya polusi lingkungan, pengangguran, kondisi kerja yang tidak sehat, dan masalah-mzsalah sosial lainnya yang biasanya dilaporkan oleh perusahaan, kecuali jika biaya-biaya tersebut ditanggung langsung oleh perusahaan melalui pemajakan dan regulasi.
5. Pendekatan perilaku (behavioran approach)
Fokus dalam pendekatan ini adalah pada relevansi informasi yang dikomunikasikan kepada para pengambil keputusan dan berbagai perilaku individu/kelompok sebagai akibat dari disajikannya informasi akuntansi. Teori perilaku mencoba mengukur dan mengevaluasi pengaruh-pengaruh ekonomi, psikologis, dan sosiologis yang ditimbulkan oleh prosedur-prosedur akuntansi dan media pelaporan.
6. Pendekatan struktural (structural approach)
Fokus dalam pendekatan ini adalah pada struktur sistim akuntansi itu sendiri. Para akuntan mengupayakan adanya konsistensi dalam mencatat dan melaporkan transaksi.
Sampai akhirnya pada tahun 1941, Committee on Terminology dalam American Institute of Accountants (AIA) mendefinisikan akuntansi sebagai berikut : Akuntansi adalah seni mencatat, mengklasifikasikan, dan mengikhtisarkan dengan cara yang signifikan dan berdasarkan nilai uang suatu transaksi dan peristiwa yang bersifat keuangan untuk kemudian menginterpretasikan hasilnya.

KLASIFIKASI EKUITAS PERUSAHAAN PERORANGAN & PERSEKUTUAN

Ekuitas perusahaan perseorangan adalah kepemilikan usaha pemilik yang pada umumnya disajikan dalam satu jumlah tertentu, dimana tidak diperlukan penyajian subklasifikasi ekuitas karena pemilik tidak membatasi mengenai berapa banyak yang harus diinvestasikan atau ditarik dari bisnis. Dalam hal likuidasi atau insolvensi, kreditor dapat mengambil aktiva pribadi si pemilik, dan laba yang timbul dihitung secara berkala dan ditambahkan pada akun modal pada setiap akhir periode. Transaksi modal (penarikan dan investasi tambahan) dicatat langsung dalam akun modal, dan semua perubahan diikhtisarkan dalam laporan perisahaan yang terpisah.



Ekuitas perusahaan persekutuan serupa dengan ekuitas perorangan, kecuali bahwa hal itu diklasifikasikan sesuai kepentingan sekutu, yang memiliki nilai :

1. harus diakui bahwa klasifikasi ini hanya menunjukkan kepentingan dalam aktiva bersih perusahaan;

2. setiap kepentingan sekutu dalam laba perusahaan dapat seluruhnya berbeda menurut syarat perjanjian.

Akun pengambilan terpisah dapat digunakan untuk menetapkan pengendalian atas pengambilan atau untuk memaksakan ketaatan pada perjanjian pengambilan.

Kreditor tidak berkepentingan dalam saldo modal sekutu karena mereka berada dalam ekuitas pemilik total dan aktiva pribadi karena setiap sekutu dapat menjadi berutang untuk setiap/semua utang perusahaan.


KLASIFIKASI EKUITAS PEMEGANG SAHAM

Tujuan paling mendasar dari klasifikasi ekuitas pemegang saham adalah untuk memberikan informasi kepada pemegang saham, investor, kreditor, dan kepentingan lain mengenai efisiensi dan pengurusan manajemen. Klasifikasi juga harus memberikan informasi mengenai kepentingan ekonomi historiis dan prospektif dari kelompok-kelompok yang memegang kepentingan ekonomi.

Dalam memenuhi tujuan ini, informasi dalam laporan keuangan harus mengungkapkan hal sebagai berikut :

1. sumber sumber modal yang dipasok kepada perusahaan

2. pembahasan hukum pada distribusi modal yang diinvestasikan kepada pemegang saham

3. pembatasan hukum, kontraktual, manajerial, dan keuangan pada distribusi dividen pemegang saham

4. prioritas beberapa kelas pemegang saham dalam likuidasi



Sumber utama dari ekuitas pemegang saham perseroan adalah :

1. jumlah yang disetorkan oleh pemegang saham

2. kelebihan laba bersih atas deviden yang dibayarkan kepada pemegang saham

3. sumbangan selain dari pemegang saham


Pengungkapan modal legal

Untuk memberikan perlindungan kepada kreditor, pengadilan dan wewenang hukum menetapkan pembatasan pada jumlah aktiva yang dapat dibagikan secara legal kepada para pemegang saham dalam situasi normal sebelum likuidasi formal.


Pengungkapan restriksi pada disposisi laba

Asumsi umum adalah deviden tunai tidak boleh dibayarkan jika akan mengurangi aktiva bersih di bawah total modal disetor, sekalipun sebagian atau seluruh modal disetor yang lebih tinggi dari nilai pari dapat didistribusikan secara legal. Ini merupakan restriksi yang berlaku otomatis yang oleh pembedaan akuntansi antara modal yang diinvestasikan dan laba.


Pengungkapan restriksi pada distribusi likuidasi

Kreditor mempunyai prioritas dalam likuidasi di atas pemegang saham dan kelas pemegang saham mempunyai prioritas atas kelas lain sesuai dengan perjanjian kontraktual. Preferensi likudasi dari saham preferen mungkin sama dengan nilai pari atau nilai yang ditetapkan per saham atau dapat mencakup premium. Biasanya dividen preferen yang dimasukkan jika dividen preferen bersifat kumulatif.

Kebutuhan pengingkapan penuh atas hak prioritas likuidasi tidak berarti klasifikasi merupakan metode terbaik untuk mencapai pengungkapan ini



PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 21




AKUNTANSI EKUITAS

Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan haru dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai denagn peraturan perundang undangan dan akta pendirian yang berlaku

Pada pokoknya, pengungkapan unsur ekuitas diharapkan secara jelas mengelompokkan modal disetor, saldo laba, selisih penilaian aktiva tetap, dan modal sumbangan.


AKUNTANSI EKUITAS UNTUK BADAN USAHA BUKAN PT

Akuntansi untuk ekuitas Badan Usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi yang berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan, misalnya Koperasi.


AKUNTANSI EKUITAS UNTUK BADAN USAHA BERBENTUK PT

Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa dan akun Tambahan Modal Disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.
Unsur penambah modal disetor PT terdiri atas :

q agio saham,

q tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah daripada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran,

q tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya,

q tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor,

q dan lain sebagainya.



Pencatatan penambahan modal disetor berdasarkan :

q jumlah uang yang diterima

q setoran saham dalam bentuk uang sesuai transaksi nyata

q besarnya tagihan yang timbul

q nilai wajar aktiva bukan kas

q setoran saham dalam bentuk barang



Pencatatan pengurangan modal disetor :

q jumlah uang yang dibayarkan

q besarnya hutang yang timbul

q nilai wajar aktiva bukan kas



Pengeluaran saham dicatat sebesar nilai nominal. Pencatatan penarikan kembali saham yang telah dikeluarkan dilakukan dengan mendebet akun Modal Saham dan mengkredit akun Modal saham yang Diperoleh Kembali.


PENEBUSAN/PENARIKAN KEMBALI MODAL SAHAM
Penebusan/penarikan kembali modal saham dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu
1. perolehan kembali saham beredar dengan cost method

2. perolehan kembali saham beredar dengan par value method

3. perolehan kembali saham sumbangan


DEVIDEN PT
Bentuk pembagian dividen

Dividen dapat dibagikan dalam bentuk :

q Kas

q Aktiva bukan kas


Dividen saham
Pembagian dividen saham adalah pembagian saldo laba perusahaan kepada pemegang saham, yang diinvestasikan kembali oleh mereka dalam bentuk modal yang disetor.


Konversi agio menjadi saham
Harus digolongkan sebagai Modal Disetor sebesar nilai nominal dan tak boleh digolongkan sebagai pembagian dividen.

Baca Juga Materi Akuntansi Keuangan Lainnya :

Ekuitas

PENGERTIAN
Karena artikulasi harus dipertahankan, ekuitas tidak didefinisi secara semantik tetapi secara sintaktik. Ekuitas didefinisikan sebagai hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas didefinisikan sebagai hak residual untuk menunjukkan bahwa ekuitas bukan kewajiban. Godfrey, Hodgson, dan Holmes (1997) membedakan ekuitas dan kewajiban atas dasar tiga kriteria, yaitu hak-hak masing-masing pihak atas penyelesain klaim, hak penggunaan aset dalam operasi, serta substansi ekonomik perjanjian.
Atas dasar konsep kesatuan usaha, kreditor dan pemegang saham sama-sama mempunyai klaim atau hak untuk dilunasi atas dana yang ditanamkan di perusahaan. Tetapi terdapat dua kharakteristik yang melekat pada hak kreditor, yaitu (a) penyelesaian klaim mereka pada tanggal tertentu melalui transfer aset, dan (b) prioritas diatas pemilik dalam penyelesaian klaim mereka dalam hal likuidasi. Hak kreditor dan pemegang saham juga berbeda dalam hal penggunaan aset.
Ekuitas pemegang saham diklasifikasikan menjadi dua komponen penting yaitu modal setoran dan laba ditahan. Modal setoran dipecah menjadi modal saham sebagai modal yuridis dan modal setoran tambahan, dan komponen lain yang merefleksi transasksi pemilik. komponen lain-lain terdiri atas pos-pos yang tidak tepat dimasukkan dalam komponen modal setoran lainnya atau laba ditahan tetapi sering diklasifikasikan sebagai pos ekuitas pemegang saham.
TUJUAN
Pada umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyediakan informasi kepada yang berkepentingan tentang efesiensi dan kepengurusan manajemen. Tujuan yang lain adalah menyediakan informasi tentang riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya, serta merupakan tanggung jawab yuridis pemilik. Untuk memenuhi tujuan tersebut, informasi yang harus disampaikan berkaitan tentang ekuitas pemegang saham tersebut minimal adalah sumber ekuitas, pembatasan pembagian dividen dan likuidasi, batas perlindungan dan urutan penyerapan rugi.
PEMBEDAAN MODAL SETORAN DAN LABA DITAHAN
Pembedaan antara dua komponen ekuitas pemegang saham merupakan hal yang sangat penting. Dari segi administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba sehingga laba ditahan harus dipisahkan dengan modal setoran meskipin jumlah akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan juga penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana dasar yang harus tetap dipertahankan untuk menunjukkan perlindungan pada pihak lain, sedangkan laba ditahan adalah jumlah rupiah yang secara yuridis dapat digunakan untuk pembagian deviden.
MODAL YURIDIS
Sebagai pasangan laba ditahan, modal setoran dibedakan menjadi modal yuridis dan modal setoran lain. Modal yuridis timbul karena adanya ketentuan hukum yang mengharuskan bahwa harus ada sejumlah rupiah yang harus dipertahankan dalam rangka perlindungan kepada pihak lain. Bentuk dari peraturan ini adalah adanya nilai nominal atau nilai minimum. Besarnya modal yuridis bergantung pada karakteristik saham (bernominal, takbernominal/bernilai nyataan, takbernominal/takbernilai nyataan).

PERUBAHAN MODAL SETORAN
Tujuan utama perekayasaan akuntansi modal setoran adalah untuk membedakan secara tegas antara perubahan akibat transaksi operasi. Berbagai sumber yang dapat mengubah modal storan dengan berbagai masalah teoritisnya adalah:
Pemesanan saham
Pada saat perusahaan didirikan atau melakukan penawaran publik perdana, perusahaan telah menetapkan apa yang disebut modal dasar. Dengan autorisasi tersebut perusahaan akan mencetak sertifikat saham. Bila saham telah terjual dan pembeli telah membayar penuh kesepakatannya, sertifikat saham akan diserahkan kepada pembeli. Berdasar konsep kesatuan usaha, jumlah rupiah yang diterima perusahaan akan menimbulkan atau diimbangi dengan modal setoran.
Pada umumnya investor yang berminat membeli saham perusahaan harus memesan terlebih dahulu saham yang dibeli dengan harga yang sesuai. Yang menjadi masalah adalah apakah jumlah rupiah saham pesanan tersebut telah dapat diakui sebagai modal setoran?
Jumlah rupiah saham pesanan dapat diakui sebagai modal setoran hanya apabila memenuhi dua syarat, yaitu tidak dapat dibatalkan, dan pelunasan tidak terlalu lama.
Obligasi terkonversi
Dalam hal tertentu perusahaan menerbitkan obligasi dengan kharakteristik dapat ditukarkan dengan saham biasa. Kalau hak tukar dari obligasi tersebut digunakan oleh pemegang obligasi akan timbul perubahan status kewajiban menjadi modal storan. Masalah teoritisnya adalah pada saat hak diambil, berapakah jumlah rupiah yang diakui sebagai modal setoran?
Untuk mengatasi masalah tersebut terdapat beberapa alternatif yang dapat digunakan sebagai basis kapitalisasi, yaitu nilai bawaan obligasi, harga pasar obligasi, dan harga pasar saham.
Saham prioritas terkonversi
Saham prioritas atau saham istimewa menjadi saham biasa atas kehendak pemegang saham. Masalah yang ada sama dengan masalah yang muncul pada obligasi terkonversi, yaitu Pada saat hak diambil, berapakah jumlah rupiah yang diakui sebagai modal setoran? Dalam mengatasi permasalahan tersebut terdapat dua alternatif yang dapat digunakan, yaitu Pendekatan satu-transaksi, dan pendekatan dua-transaksi.
Deviden saham
Dividen saham adalah distribusi dividen dalam bentuk saham yang sejenis dengan saham yang mula-mula diterbitkan. Permasalahan yang muncul akibat pembagian deviden saham adalah bila dikapitalisasi, berapakah jumlah rupiah yang dikapitalisasi menjadi modal setoran? Untuk mengatasinya, alternatif penyelesaian yang digunakan terdiri atas dasar nilai nominal, dan atas dasar nilai pasar saham.
Hak beli saham
Hak beli saham adalah hak yang diberikan bagi pemegang saham lama untuk membeli sejumlah saham. Harga pasarhak beli ini adalah sebesar selisih harga pasar saham dengan harga yang harus dibayar pemegang saham yang mempunyai hak beli saham. Hal yang menjadi permasahan adalah perlukah jumlah rupiah ini dikapitalisasi.
Bila dividen saham dapat dikapitalisasi maka hak beli saham juga dapat dikapitalisasi, karena hak beli saham dapat dianggap sebagai dividen saham dengan nilai sebesar harga pasar hak beli saham. Jumlah ini dikapitalisasi ke modal setoran lain. Namun argument ini dibantah dengan alasan bahwa kapitalisasi hak beli saham menjadi modal setoran adalah tidak logis karena tidak ada sumber ekonomik yang disetorkan oleh pemegang saham dan tidak ada saham baru yang diterbitkan.
Opsi saham
Opsi merupakan instrumen yang dapat digolongkan sebagai sekuritas turunan-saham berupa hak untuk membeli atau menjual sejumlah saham. Opsi diterbitkan atau ditulis oleh investor dan dijual kepada investor lain. Terdapat dua macam opsi yaitu call dan put. Opsi call adalah opsi yang memberi hak kepada pemegang opsi untuk membeli saham dengan harga tertentu selama perioda tertentu. Orang membeli bila mengharapkan harga saham menaik. Sedangkan opsi put adalah opsi yang memberi hak kepada pemegang opsi untuk menjual saham dengan harga tertentu selama perioda tertentu. Orang membeli opsi bila mengharapkan harga saham menurun
Warran
Dalam PSAK No. 41, IAI mendefinisi warran sebagai efek yang diterbitkan oleh suatu perushaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu. Pemegang warran dapat membeli sejumlah saham dengan mengambalikan warran tersebut dan membayar sejumah kas tertentu. Terdapat beberapa kharakteritik dari warran, yaitu (1) berbeda dengan hak beli saham atau opsi, (2) terdapat beberapa jenis: lepas, lekat, dan bebas, (3) perlakuan akuntansi berbeda untuk tiap jenis, dan (4) isu akuntansi: Bila opsi diambil, apakah harga opsi dipisahkan dengan harga sekuritas terkait.
Saham treasuri
Saham treasuri adalah penarikan kembali saham yang beredar untuk sementara dan kemudian diterbitkan kembali. Beberapa alasan perusahaan melakukan penarikan kembali antara lain saham tersebut akan diterbitkan kembai kepada karyawan dalam program opsi saham, serta saham tersebut akan digunakan untuk membeli perusahaan lain dalam transaski penggabungan usaha.
Masalah teoritis yang melekat pada transaksi saham treasuri adalah (1) penentuan jumlah rupiah yang harus dianggap sebagai pengurangan modal setoran dan laba ditahan, (2) pengungkapan pengaruhnya terhadap modal yuridis bila saham treasuri dijual kembali. Mengenai hal tersebut, terdapat dua pendekatan atau konsep yang dapat diterapkan yaitu konsep satu-transaksi dan konsep dua-transaksi
PERUBAHAN LABA DITAHAN
Kalau pemisahan antara transaksi modal dan transaski operasi harus tetap dipertahankan, hanya terdapat dua faktor utama yang mempengaruhi besarnya laba ditahan yaitu laba atau rugi priodik. Transaksi lain yang dapat mempengaruhi laba ditahan adalah transaksi yang tergolong dalam transaksi modal. Pengaruh beberapa transaksi diatas langsung dimasukkan dalam laba ditahan dan tidak melalui statemen laba-rugi perioda terjadinya transaksi tersebut karena transaksi tersebut merupakan transaksi modal.
Terdapat beberapa hal lain yang dapat menyebabkan laba ditahan dalam suatu perioda berubah selain karena transaksi modal, tetapi karena transaksi khusus, yaitu penyesuaian perioda-lalu, koreksi kesalahan dalam laporan keuangan sebelumnya, pengaruh perubahan akuntansi, dan kuasi-reorganisasi.
PENYAJIAN MODAL PEMEGANG SAHAM
Urutan penyajian kewajiban dan modal pemegang saham dalam neraca sebenarnya menggambarkan urutan perlindunga dalam kondisi perusahaan mengalami defisit dan dalam kondisi perusahaan dilikuidasi. Dalam terjadi defisit, urutan penyajian menggambarkan urutan penyerapan rugi, sedangkan dalam kondisi likuidasi urutan penyajian menggambarkan urutan perlindungan yuridis.
Secara umum kos yang telah dikorbankan menjadi biaya akan diserap melalui aliran pendapatan kotor. Dalam hal terjadi pengorbanan kos akibat hilangnya manfaat menjadi rugi, rugi tersebut akan diserap terlebih dahulu melalui laba bersih dan hanya dalam keadaan yang sangat khusus maka kos tersebut dapat diserapkan oleh kelompok modal pemegang saham. Urutan penyerapan biaya, rugi, dan rugi luar biasa adalah: (1) pendapatan kotor, (2) laba bersih, (3) laba ditahan, (4) premium modal saham, dan (5) modal saham. Urutan penyrapan rugi tersebut sebenarnya merupakan asumsi atau tradisi semata-mata walaupun hal tersebut dapat dikuatkan dalam bentuk standar akuntansi.
Urutan perlindungan menunjukkan siapa yang harus didahulukan dalam menerima distribusi asset atau siapa yang menanggung segala akibat dalam kasus perusahaan dilikuidasi. Urutan perlindungan tersebut adalah (1) karyawan dan pemerintah, (2) kreditor berjaminan, (3) kreditor takberjaminan, (4) pemegang saham prioritas, dan (5) pemegang saham biasa.
PERINCIAN LABA DITAHAN
Bila komponen-komponen tertentu yang berasal dari transaksi operasi dilaporkan langsung ke laba ditahan, laba ditahan dapat disajikan dan dirinci atas dasar sumber (by resources), dan ada pula kebiasaan bahwa laba ditahan disajikan dengan merincinya atas dasar tujuan (by purposes) dengan cara yang disebut apropriasi dan pembatasan. Masalah teoritisnya adalah, adakah manfaat merinci laba ditahan atas dasar tujuan, misalnya dengan memecahnya menjadi cadangan, peruntukan (appropriated), dan bebas (unappropriated)?
LABA KOMPREHENSIF
Perubahan akibat transaksi operasi atau transaksi nonpemilik harus dibedakan dan dipisahkan secara tegas dengan perubahan akibat transaski pemilik,semua perubahan akibat transaski operasi harus dilaporkan melalui statemen laba-rugi. Ps-pos operasi dalam ari luas sebagai lawan pos-pos transaski nonpemilik meliputipos-pos operasi utama, pos-pos tambahan, dan pos-pos yang sifatnya khusus atau luar biasa tetapi berasal dari transasksi nonpemilik.
Masalah teoritis yang ada adalah pos-pos mana saja yang dapat dilaporkan melalui statemen laba ditahan. Terdapat dua pendekatan untuk mengatasi permasalahan tersebut, yaitu pendekatan kinerja sekarang atau normal, dan pendekatan semua-termasuk atau surplus bersih.
FASB menganut pendekatan semua-termasuk secara penuh dengan mengenalkan apa yang disebut laba komprehensif. Dalam pendekatan semua-termasuk pospos penerobos masih dilaporkan dalam statemen perubahan laba ditahan, pos-pos penerobos itu sendiri adalah pos-pos yang dilaporkan langsung dalam statemen laba ditahan tanpa melalui statemen laba rugi. Penyajian laba komprehensif dapat dilakukan dengan pendekatan stau-statemen atau dua-statemen.
sumber : http://dwiermayanti.wordpress.com/2009/03/14/ekuitas/

Baca Juga Materi Akuntansi Keuangan Berikut :

Rabu, 13 Oktober 2010

Standar Profesional Akuntan Publik

Standar Profesional Akuntan Publik

Didalam SPAP terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe standar profesional yang dikodifikasikan dalam standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar jasa konsultasi, standar pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen akuntan publik. Disini yang akan disoroti lebih jauh tentang standar auditing itu sendiri. Hal ini karena berkaitan dengan keterkaitan antara akuntansi dengan proses audit laporan keuangan.
Standar auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis. Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). PSA ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Audit atas laporan keuangan historis merupakan jasa tradisional yang disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa didalam standar auditing ini terdapat 10 standar auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing yang mana berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan standar berkaitan dengan suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan tersebut. Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Standar Umum

1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Standar Pekerjaan Lapangan

1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Standar Pelaporan

1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.

Standar Umum

” Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor”. Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senatiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Setiap auditor independen yang menjadi penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan baik kedua persyaratan tentang pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesioanl di dalam menentukan luasnya supervisi dan review terhadap hasil kerja para asistennya.
” Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor”. Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh karena dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu tidak ada istilahnya memihak kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun juga kepada kreditur dan pihak-pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa sangat penting mengingat jika kepercayaan masyarakat menurun maka ada indikasi pemikiran tentang ketidakindependensi auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak lain sebagai orang yang indipenden maka ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk menekankan independensi auditor dari manajemen maka penunjukan auditor di banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham atau komite audit.
” Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama”. Penggunaan kemahiran profesioanl dengan cemat dan seksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaan tersebut. Seorang auditor harus memiliki tingkat ketrampilan yang umumnya dimilik oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan ketrampilan tersebut dengan kecermatan dan keseksamaan wajar. Hal ini menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional dimana sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secar kritis bukti audit.

Standar Pekerjaan Lapangan

” Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya”. Sebelum menerima perikatan auditor harus yakin apakah kondisi dimana perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal neraca dapat memungkinkan auditor untuk melaksanakan audit secara memadai dan memberi pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk melakukan audit secar memadai dan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian maka ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan pendapat.
” Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”. Pengendalian interen adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi menjadi keandalan pelaporan keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
” Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit”. Bukti audit sangat bervarisasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Audit yang dilakukan oleh auditor independen bertujuan untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam merumuskan pendapatnya. Auditor independen lebih mengandalkan buktu yang bersifat mengarahkan daripada bukti yang bersifat meyakinkan.
Standar Pelaporan
” Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”. Istilah prisnsip akuntansi yang berlaku umum adalah padanan kata dari frasa generally accepted accounting principle dimana suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Untuk laporan keuangan yang didistribusikan kepada umum di Indonesia harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
” Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan perode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya”. Tujuan standar konsistensi adalah untuk memeberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi maka auditor akan mengungkapakn perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam prinsip akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan penjelasan dalam, laporan auditor independen dengan cara menambahkan paragraf penjelas yang disajikan setelah paragraf pendapat.
” Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor”. Auditor harus memeprtimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahui pada saat audit. Bila majemen menghilangkan dari laporan keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia termasuk catatan atas laporan keuangan, auditor harus memberikan pendapat wajardengan pengecualian atau pendapat tidakl wajar karena alasan tersebut dan harus memberikan informasi yang cukup dalam laporannya.
” Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor”. 

Baca juga Materi Berikut :


Convert Currency