Kertas kerja didefinisikan sebagai catatan-catatan yang dibuat atau
dikumpulkan dan disimpan oleh akuntan publik mengenai prosedur pemeriksaan yang
ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, keterangan yang diperolehnya, dan
kesimpulan yang ditariknya sehubungan dengan pemeriksaannya. Tujuan kertas
kerja adalah untuk membantu auditor memberikan keyakinan memadai bahwa audit
yang layak telah dilakukan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan IAI.
Kertas kerja sebagai yang disinggung dalam audit tahun berjalan, menyediakan
dasar untuk perencanaan audit, pencatatan bahan bukti yang dikumpulkan dan
hasil pengujian, data untuk menentukan jenis laporan audit yang pantas, dan
dasar untuk menelaah oleh penyelia dan partner.
1.
Dasar untuk perencanaan audit,
kertas kerja mencakup berbagai informasi perencanaan seperti informasi
deskriptif mengenai struktur pengendalian intern, anggaran waktu bagi tiap
bidang audit, program audit, dan hasil audit tahun lalu.
2.
Catatan bahan bukti yang
dikumpulkan dan hasil pengujian, kertas kerja sebagai alat dokumentasi utama
bahwa audit yang memadai telah dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang
ditetapkan IAI. Kalau diperlukan, auditor dapat menunjukkan kepada lembaga
kehakiman dan pengadilan bahwa audit telah direncanakan dengan baik dan
disupervisi dengan cukup, bahan bukti yang dikumpulkan kompeten, cukup dan
tepat waktu, dan laporan audit sudah pantas dengan mempertimbangkan hasil
audit.
3.
Dasar untuk menentukan jenis
laporan audit yang pantas, kertas kerja memberikan informasi penting yang
membantu auditor menentukan kelayakan laporan audit yang diterbitkan dalam
suatu keadaan tertentu. Data dalam kertas kerja juga bermanfaat untuk
mengevaluasi kecukupan ruang lingkup audit dan kewajaran laporan keuangan.
4.
Dasar untuk penelaahan oleh
penyelia dan partner, kertas kerja merupakan kerangka acuan utama yang
digunakan penyelia untuk mengevaluasi apakah bahan bukti yang kompeten telah
dikumpulkan dengan cukup untuk membenarkan laporan audit.
Berkas permanen. Berkas permanen dimaksudkan
berisi data historis atau yang bersifat berkelanjutan berkenaan dengan
pemeriksaan tahun berjalan. Berkas ini memberikan sumber informasi
mengenai audit yang berkelanjutan dari
tahun ke tahun. Berkas permanen mencakup hal-hal sebagai berikut:
- kutipan atau fotokopi dari dokumen perusahaan yang kepentingannya berkelanjutan seperti akte pendirian, anggaran dasar dan rumah tangga, peraturan perundangan, surat hipotik, dan kontrak-kontrak,
- analisis, dari tahun sebelumnya, atau akun yang mempunyai kepentingan berkelanjutan bagi auditor, mencakup akun seperti utang jangka panjang, perkiraan modal, goodwill, dan aktiva tetap.
- informasi berkenaan dengan pemahaman struktur pengendalian intern dan penetapan risiko pengendalian,
- hasil prosedur analitis, dari audit tahun sebelumnya, diantaranya adalah rasio dan persentase yang dihitung oleh auditor, dan total saldo atau saldo perbulan untuk akun tertentu,
Kertas kerja yang disiapkan selama pelaksanaan penugasan, mencakup
juga yang disiapkan oleh klien untuk auditor, merupakan harta milik auditor,
tidak seorangpun, termasuk klien, mempunyai hak untuk memeriksa kertas kerja
kecuali digunakan oleh pengadilan sebagai bahan bukti yuridis formal. Kebutuhan
untuk memelihara kerahasiaan hubungan dengan klien dinyatakan dalam Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia
pasal 6 yang menyatakan:
“setiap anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pekerjaannya, dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan fakta atau informasi tersebut, bila tidak diperoleh ijin khusus, kecuali dikehendaki oleh hukum atau negara atau profesinya. Ia tidak boleh menggunakan untuk keuntungan sendiri atau untuk keuntungan pihak ketiga, suatu pengetahuan atau informasi yang diperolehnya dari pelaksanaan tugasnya”.
Baca Juga Materi Berikut :
“setiap anggota harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pekerjaannya, dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan fakta atau informasi tersebut, bila tidak diperoleh ijin khusus, kecuali dikehendaki oleh hukum atau negara atau profesinya. Ia tidak boleh menggunakan untuk keuntungan sendiri atau untuk keuntungan pihak ketiga, suatu pengetahuan atau informasi yang diperolehnya dari pelaksanaan tugasnya”.
Baca Juga Materi Berikut :
- Pengantar Auditing
- Proses Audit
- Proses Audit (Lanjutan)
- Tanggung Jawab Manajemen dan Arsersi Manajemen
- Kertas Kerja
- STANDAR AUDITING
- Independensi dan Kode Etik Profesional Auditor
- Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
- Pengantar, jenis, dan pelaporan Auditing
- Klarifikasi Istilah Teknis Auditing Di lingkungan kerja
- Standar Pelaporan
- AUDIT SAMPLING DAN PROGRAM AUDIT
- DAMPAK PERKEMBANGAN TI TERHADAP PROSEDUR AUDIT
- MATERIALITAS DAN RISIKO
- PERENCANAAN AUDIT DAN PROSEDUR ANALITIS
- STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN, TANGGUNG JAWAB AUDIT
- Independensi dan Kode Etik Profesional Auditor
- STANDAR AUDIT & JENIS –JENIS PENUGASAN AUDIT
- OVERVIEW PROFESI AKUNTAN