Blogger news

Kamis, 01 Juli 2010

Leasing

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:

1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:

1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.

Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, antara lain:

• Lessor
Lessor merupakan perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
Dalam finanse lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikelurkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkn keuntungan. Dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyedian barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.
• Lessee.
Lesse adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lessee bertujuan untuk mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir masa kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang yang, yang berarti bahwa pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee bertujuan dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lessee terhadap kerusakan.
• Supplier.
Supplier yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam finance lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak baik secara tunai maupun kredit yang nantinya akan dilunasi dengan angsuran.
• Bank atau Kreditur.
Dalam suatu perjanjian kontrak leasing, pihak Bank atau kreditur tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi Bank memegang peranan dalam hal menyediakan dana kepada lessor. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan supplier menerima kredit dari Bank.

B. Klasifikasi Leasing

1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

C. Prosedur Mekanisme Leasing

Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

D. Kasus Nyata Terkait Leasing

Kasus leasing bermasalah itu mulai membelit Herman dan Arita sejak Oktober 2005. Mulanya Arita --ibu tiga anak warga Serang, Banten-- kepincut Toyota Alphard. Herman, sang suami yang dokter spesialis, mendukung hasrat sang istri. Mereka menemukan mobil idaman itu lewat iklan baris di koran nasional terbitan September 2005. Mobil built-up 100% anyar itu ditawarkan Sunjaya Motor.
Arita tertarik dan menelepon showroom mobil di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, itu. Keesokan harinya, pegawai Sunjaya Motor bernama Lusy mendatangi Herman dan Arita di kediaman mereka di Serang. Lusy tak dapat menunjukkan dokumen mobil keluaran tahun 2005 tersebut, dengan alasan sedang diurus di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama delapan unit Alphard lainnya. Lusy hanya menyebutkan nomor mesin dan nomor rangka serta harga mobil yang dipatok Rp 575 juta.

Herman dan Arita percaya saja. Apalagi, Lusy mengatakan dapat membantu mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Panin, yang dikatakannya punya hubungan baik dan sudah lama menjadi mitra Sunjaya Motor. Dalam pikiran calon debitur tersebut, Bank Panin yang punya nama besar tak mungkinlah gegabah mengucurkan kredit untuk pembiayaan objek yang bermasalah.
Masih pada bulan September itu, Lusy kemudian datang lagi ke rumah Arita bersama pegawai Bank Panin bernama Heri. Pada kesempatan itu, Heri menegaskan bahwa Bank Panin akan ikut serta mengurus surat-surat kendaraan tersebut yang menjadi tanggung jawab pihaknya. ''Heri juga mengatakan, kalau surat mobil tidak dapat diurus pihak bank (Panin), kredit pasti ditolak,'' kata Edemarau Purba.

Herman dan Arita pun setuju, lalu membayar uang muka ke pihak Sunjaya Motor sebesar 25%, Rp 143.750.000, dengan cara melego mobil Suzuki XL7 dan Suzuki APV milik mereka ke pihak Sunjaya. Kedua mobil ini dihargai Rp 215 juta. Kekurangannya, Rp 431.250.000, ditutup dengan kredit yang dikucurkan Bank Panin Cabang Puri Niaga Jakarta pada 27 Oktober 2005 dan ditransfer langsung ke rekening Sunjaya. Bulan demi bulan berlalu, surat-surat mobil itu belum juga beres. Satu-satunya ''identitas'' yang jadi pegangan adalah selembar surat tilang palsu, yang menyebutkan bahwa STNK mobil ditahan karena pelanggaran lalu lintas. Tak ayal, mobil anyar tersebut hanya diparkir di halaman rumah. Lucunya, meski identitas belum beres, mobil itu mendapat polis asuransi dari PT Asuransi Multi Artha Guna. Selain itu, sudah resmi pula dijadikan jaminan fiducia oleh kreditur.

Herman dan Arita yang tadinya happy mulai gundah. Kendati begitu, Herman masih mencicil pinjaman berjangka waktu dua tahun itu sampai angsuran ke-15. Karena surat-surat mobil tak juga jelas, akhirnya Arita minta suaminya menyetop angsuran. Konsekuensinya, Herman di-blacklist oleh Bank Indonesia atas laporan pihak Bank Panin.

Atas desakan debitur, pihak Bank Panin mengakui ada masalah dengan surat-surat mobil itu, dan dealer-nya sudah tutup. Anehnya, dealer-nya disebutkan Terminal Mandiri Mobil, bukan Sunjaya Motor. Bank Panin menyanggupi mengurus surat-surat dimaksud dengan biaya tambahan Rp 250 juta yang ditanggung berdua bersama debitur.

Herman dan Arita menolak. Suami-istri ini kemudian melaporkan status mobil itu ke Polda Metro Jaya. Ternyata mobil Alphard itu milik warga Surabaya yang digelapkan Sunjaya Motor. Pada 16 November 2007, mobil itu pun disita Polda Metro dari tangan Herman. Polisi masih melacak keberadaan Sunjaya Motor.

Atas segala macam kejanggalan ini, Herman dan Arita mengaku tak habis pikir, termasuk atas sikap Bank Panin yang tidak proaktif melaporkan Sunjaya Motor ke polisi. Ketika dikonfirmasi Putri Mira Gayatri dari Gatra, pihak Bank Panin tidak mau berkomentar. ''Kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,'' kata Jasman Ginting, Corporate Secretary Bank Panin.

Semula, lantaran tak mau pusing, Herman dan Arita merelakan uang pangkal dan cicilannya amblas. Mereka pun bermaksud melupakan musibah itu. ''Mungkin belum rezeki kami,'' kata Arita. Tapi, karena pihak Bank Panin ngotot menagih tunggakannya dan menempuh jalur hukum, Herman dan Arita pun berang dan siap meladeni. ''Ayo aja, akan kami hadapi sampai di mana pun,'' ujar Arita, mantap.

untuk lebih simplenya anda dapat mendownload versi power pointnya di bawah ini :

---download Materi Leasing ppt---

baca juga materi berikut :

0 komentar:

Posting Komentar

Berilah Komentar Apabila anda menyukai materi di atas!komentar bersifat membangun dan gunakan kata-kata sepatutnya..Terimakasih

Convert Currency