Blogger news

Selasa, 13 Juli 2010

PPh Pasal 21 DTP Pekerja Outsourcing, Cabang dan Maklon

Berdasarkan berita yang tersebar di media bahwa program stimulus fiskal berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan karyawan yang tidak lebih dari Rp 5 juta untuk sektor-sektor tertentu (Sektor Usaha Pertanian,  Perikanan dan Industri Pengolahan) kurang mencapai sasaran karena masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakannya karena kurangnya pemahaman mengenai kriteria untuk mendapatkan fasilitas berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP),  oleh karena itu Dirjen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-64 /PJ/2009 tentang Pekerja yang Memperoleh Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
SE-64 /PJ/2009 tersebut memberikan penekanan bahwa pekerja yang bekerja pada cabang perusahaan yang pusatnya memenuhi kriteria mendapat PPh Pasal 21 DTP, tenaga kerja outsourcing yang bekerja pada perusahaan yang memenuhi kriteria mendapat PPh Pasal 21 DTP dan tenaga kerja pada perusahaan maklon untuk perusahaan yang memenuhi kriteria mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP, juga berhak mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP.

0 komentar:

Posting Komentar

Berilah Komentar Apabila anda menyukai materi di atas!komentar bersifat membangun dan gunakan kata-kata sepatutnya..Terimakasih

Convert Currency