Blogger news

Rabu, 22 Desember 2010

OVERVIEW PROFESI AKUNTAN

      1. Tanggung Jawab Profesi Auditor
Laporan Audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik. Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf : paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat. Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Jadi tanggung jawab atas kewajaran suatu laporan keuangan terletak di tangan manajemen, bukan ditangan auditor. Oleh karena itu manajemen adalah pihak yang bertanggung jawab atas kewajaran laporan keuangan yang dibuatnya dan hanya manajemen yang mempunyai wewenang untuk mengubah apa yang disajikan dalam laporan keuangan. Sedangkan auditor memiliki tanggung jawab terhadap pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit yang telah dilaksanakan atas laporan keuangan tersebut. Dalam laporannya, auditor dapat memberikan pendapat bahwa laporan keuangan yang diauditnya menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan, kecuali unsur tertentu yang dikecualikan. Tanggung jawab profesi auditor adalah bertanggung jawab atas pendapat yang di berikan atas laporan keuangan berdasarkan audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan tersebut.

  1. Jenis-Jenis Auditor dan Akuntan Publik
Orang atau kelompok orang yang melaksanakan audit dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan: auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern.
  1. Auditor Independen
Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang di buat oleh kliennya. Untuk berpraktik sebagai auditor independen, seseorang harus memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja tertentu. Profesi auditor independen memperoleh honorarium dari kliennya dalam menjalankan keahliannya, namun auditor independen harus independen, tidak memihak kliennya.

  1. Auditor Pemerintah
Auditor Pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atsa pertanggung jawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
  1. Auditor Inrtern
Auditor intren adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara atau perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknyapenjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh suatu organisasi.

  1. Kewajiban Hukum
Kewajiban hukum kepada klien adalah mencegah penipuan dan ataupelanggaran kontrak yang bisa mempengaruhi hasil-hasil pekerjaan. Auditor juga mempunyai kewajiban pihak lain diluar klien dalam beberapa situasi.
Empat sumber kewajiban hukum auditor yang diidentifikasikan sebagai berikut:
  1. Klien Common Law
Contoh : Klien menuntut auditor karena tidak menemukan penggelapan selama audit.
  1. Pihak Ketiga Common Law
Contoh : Bank menuntut auditor karena tidak menemukan salah saji yang matreial dalam laporan keuangan.
  1. Federal Securitis act
Contoh : Pemegang saham menuntut auditor karena tidak menemukan salah saji yang material dalam laporan keuangan.
  1. Kriminal
Contoh : Pemerintah federal menuntut auditor karenasecara sadar menerbitkan laporan audit yang tidak benar.

baca juga materi audit lainnya :



0 komentar:

Posting Komentar

Berilah Komentar Apabila anda menyukai materi di atas!komentar bersifat membangun dan gunakan kata-kata sepatutnya..Terimakasih

Convert Currency